Rabu, 17 Juni 2015

Perbandingan Adopsi di Indonesia dan Belanda

postingan untuk tugas Perbandingan Hukum Keluarga ( ' ' ) v 
kelompok 3 :
Disa Gupita Saraswati          
Enche M. Faraz                   
Devinta Susanti                    
Fanny Yulia Putri                
Hazna                                    
Hizkia Miguel Albelardo


Perbandingan Adopsi Indonesia dan Belanda


foto : google

Bab I
Pendahuluan 

Pengangkatan anak atau yang lebih dikenal dengan istilah “ADOPSI” yang dimaksud adalah mengambil anak orang lain menjadi anak sendiri dengan melalui suatu proses, dilakukan demi untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perubahan status dari anak angkat tersebut kedalam praktek kehidupan masyarakat karena tidak mempunyai anak atau karena tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan. Dalam adat yang berkembang di masyarakat yang beraneka kebiasaan dan sistim peradabannya banyak cara yang dilakukan untuk mengangkat anak atau mengadopsi anak dilihat dari kehidupan sehari – hari, pengangkatan anak lebih banyak berdasarkan atas pertalian darah, sehingga kelanjutan kehidupan keluarga tersebut tergantung kepadanya, adapun harta kekayaan tersebut juga tergantung apakah anak yang dimaksud berdasarkan pertalian darah atau tidak. Demikian juga kedudukan anak tersebut dalam masyarakat masih dipengaruhi oleh perlakuan dan pertimbangan hukum tertentu.

A.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana aturan Hukum Pengangkatan Anak (adopsi) di Indonesia?
2.      Bagaimana tata cara mengenai pengadopsian anak yang ada di Belanda dengan ketentuan yang ada dalam Netherland Civil Code 1992 tentang Adopsi?
3.      Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia dengan Belanda?

B.      Metode Penelitian
Metode penelitian yang dipakai pada penulisan ini ialah :
1.         Perbandingan Hukum Khusus
Suatu metode perbandingan yang mana objek perbandingannya berupa Lembaga Hukum , dalam hal ini Lembaga Hukum Adopsi yang berlaku di Indonesia dan Lembaga Hukum Adopsi yang berlaku di Belanda
2.         Perbandingan Hukum Horizontal
Suatu metode perbandingan yang bermaksud memperbandingkan untuk mengungkap persamaan dan perbedaan dari objek yang diperbandingkan, lembaga hukum adopsi di Indonesia dengan lembaga hukum adopsi di Belanda pada saat yang bersamaan (digunakan sebagai hukum positif).
3.         Perbandingan Deskriptif (Descriptive Comparative Law)
Perbandingan Hukum yang dilakukan hanya untuk mengungkapkan persamaan dan perbedaan dari lembaga hukum yang diperbandingkan, lembaga hukum adopsi di Indonesia dan di Belanda.
4.         Perbandingan Hukum sebagai Ilmu Kaidah
Perbandingan yang dilakukan ini hanya memperbandingkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dan di Belanda (bersifat Dogmatis).


C.      Tujuan Perbandingan Hukum
Tujuan perbandingan hukum dalam penulisan ini hanya sebagai memenuhi kebutuhan teoritis yaitu sebagai menunjukkan adanya persamaan dan perbedaan dari lembaga hukum yang diperbandingkan.

D.     Manfaat Perbandingan Hukum
Manfaat perbandingan yang ada dalam penulisan ini ialah yang bersifat ilmiah, yaitu ;
1.      Mengungkap unsur persamaan dan perbedaan objek yang diperbandingkan 
2.   Memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terhadap objek yang diperbandingkan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Adopsi di Indonesia

Pengangkatan anak atau adopsi merupakan salah satu alternative jalan yang di tempuh bagi suatu keluarga yang belum dikaruniai anak atau ingin menambah anggota dalam keluarga sebagai pelimpahan kasih sayang sekaligus pengikat kasih sayang pasangan orangtua sehingga dalam kenyataannya, pengangkatan anak merupakan realitas yang ada dan tumbuh di dalam masyarakat.
1.      Aturan Hukum Adopsi di Indonesia
Mengangkat anak bukanlah sesuatu yang asing di Indonesia,pada zaman pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1917 nomor 129 tentang Hukum Perdata dan Hukum Dagang untuk Golongan Tionghoa dimana didalamnya mengatur mengenai pengangkatan anak dimaksudkan untuk meneruskan garis keturunan laki-laki. Kemudian Staatsblad ini mengalami perubahan berdasarkan yurisprudensi dimungkinkan melakukan pengangkatan anak perempuan.
 Setelah kemerdekaan , pengaturan mengenai pemgangkatan anak yang sampai kini masih berlaku ialah Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dimana pada pasal 12 menyatakan pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan kesejahteraan anak, mengakui pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan, adat dan kebiasaan serta dalam penjelasan pasal ini menyatakan pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah anak dengan orangtua serta keluarga sedarahnya.
Selain itu terdapat Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak), dimana materi pasal konvensi ini diimplementasikan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai adopsi diatur dalam pasal 39 dan 40 yang mengatur sama seperti pasal 12 undang-undang nomor 4 tahun 1979 dengan menambah syarat calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat, pengangkatan anak oleh warga negara asing merupakan upaya terakhir serta orangtua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usul orangtua kandungnya. Apabila tidak mengindahkan pasal tersebut maka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai pasal 79 undang-undang tersebut.

          Selain dari undang-undang adapun peraturan-peraturan tertulis lainnya yaitu, Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 1979 yang disempurnakan dengan SEMA nomor 6 tahun 1983 mengenai pengangkatan anak antar Negara (antara WNA dengan WNI) dan antar sesama WNI, kemudian SEMA nomor 4 tahun 1989 mengatur pengangkatan anak secara administratisi ,  SEMA nomor 3 tahun 2005 mengenai administrasi serta acuan hakim dalam mengatur masalah pengangkatan anak dengan memperhatikan ketentuan SEMA nomor 6 tahun 1983 dan ketentuan Pasal 39 Undang-undang Perlindungan Anak serta ketentuan terakhir ialah Kompilasi Hukum Islam Inpres nomor 1 tahun 1991 yang khusus berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam mengenai pewarisan bagi anak angkat.

2.      Syarat Pengangkatan Anak di Indonesia

        Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disebutkan sebelumnya yaitu SEMA nomor 3 tahun 2005 lebih menekankan kepada hakim untuk memperhatikan agama yang dianut oleh si calon anak angkat haruslah sama dengan agama yang dianut calon orangtua angkatnya dan pengangkatan anak harus bertujuan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.
Adapun syarat subjek yang harus dipenuhi, terdapat dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pasal 12 menyatakan syarat subjek anak yang akan diangkat, yaitu :
a.      Belum berusia 18 tahun, yakni :
1)      Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
2)      Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak
3)      Anak berusia 12 tahun  sampai dengan belum berusia 18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
b.      Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
c.       Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
d.      Memerlukan perlindungan khusus.

Mengenai syarat subjek calon orangtua angkat, terdapat dalam pasal 13, yaitu ;
a.      Sehat jasmani dan rohani
b.      Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
c.       Beragama sama dengan agama calon anak-anak angkat
d.      Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
e.      Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
f.        Tidak merupakan pasangan sejenis
g.      Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
h.      Dalam keadaan mampu ekonomi dan social
i.        Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak
j.        Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik abgi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
k.  Adanya laporan social dari pekerja social setempat
l.      Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sejak izin pengasuhan diberika ; dan
m.      Memperoleh izin meneri dan/atau kepala instansi so

Adapun pengecualian dari syarat untuk calon orangtua angkat terdapat pada pasal 13 huruf  ; “berstatus menikah …” , pengecualian tersebut ada pada pasal 16 yaitu :
“Pengangkatan anak oleh orangtua tunggal hanya dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia setelah mendapatkan izin dari menteri. Pemberian tersebut dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di tingkat provinsi”

            Dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, juga mengatur mengenai syarat-syarat yang harus di penuhi  apabila adanya Pengangkatan Anak WNI (Warga Negara Indonesia) oleh WNA (Warga Negara Asing). syarat tersebut berupa:
1)      Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
2)      Memperoleh izin tertulis dari menteri;
3)      Melalaui lembaga pengasuhan anak;
4)      Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama dua tahun;
5)  Membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui perwakilan RI setempat 

Adapun syarat yang harus dipenuhi apabila orang Indonesia mengangkat anak yang berkewarganegaraan asing, yaitu : 
1)      Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia;
2)   Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak;
Lain hal syarat subjek pengangkatan anak yang dilakukan melalui lembaga adat, syarat-syarat tersebut mengikuti sistem kekeluargaan seperti Sistem Patrilineal, Sistem Matrilineal, Sistem Parental.
Untuk sistem Parental, seperti adat Batak (Tapanuli Utara) syarat yang harus dipenuhi ialah :
a.      Yang mau meng-ain (calon orangtua angkat) tidak mempunyai anak laki-laki.
b.      Anak yang diangkat tersebut harus dari antara saudara anak-anaknya atau keluarga dekat lainnya.
c.       Harus dirajahon artinya harus diadakan upacara adat yang telah ditentukan untuk itu dan dihadiri oleh keluarga dekat serta pengetua-pengetua dari kampung sekelilingnya.

Untuk syarat sah seorang anak yang akan diangkat di daerah Batak Karo ialah :
a.      Batas umur anak yang diangkat ialah belum mengenal siapa bapak-ibunya. Paling tidak berumur sampai 2 tahun.
b.      Yang sah melakukan pengangkatan anak hanyalah orang-orang yang sudah berkeluarga. Tidak diperkenankan untuk orang yang belum kawin dan orang yang sudah kawin tetapi dalam tahap perceraian.

Lain halnya dalam adat Bali, pengangkatan anak dianggap sah apabila telah dipenuhinya upacara “Widhi Wedana” secara keagamaan dan pengangkatan itu disiarkan/diumumkan di banjar atau pada saat dan di tempat upacara dilakukan dan upacara pemerasan yang bertujuan untuk melepaskan hubungan si anak dengan leluhur orangtuanya untuk dimasukkan dalam keluarga orang yang mengangkatnya.
Untuk Sistem Matrilineal, tidak dikenal lembaga pengangkatan anak dalam hukum adatnya. Yang ada hanya pengambilan anak untuk dipelihara dan diasuh sebagai anak sendiri.
           Untuk Sistem Parental tidak mempunyai syarat subjek tertentu yang harus di penuhi hanya saja dibolehkan bagi yang mengangkat belum menikah untuk mengangkat anak


3.      Tata Cara Pengangkatan Anak di Indonesia
Tata cara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang telah disebutkan sebelumnya pada pasal 19 sampai dengan pasal 21. Mengenai tata cara pengangkatan anak antar WNI yaitu:
1)      Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan dengan tata cara yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan;
2)      Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan;
3)      Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu yang paling singkat dua tahun; dan
4)      Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orangtua angkat

Pasal 21 sampai dengan pasal 24 mengatur mengenai tata cara pengangkatan anak antara WNI dengan WNA, yaitu ;
1)      Permohonan pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing atau sebaliknya yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan;
2)      Pengadilan menyampaikan salinan putusan ke instansi terkait; dan
3)      Pengangkatan anak WNI, baik yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh WNA yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan

         Setelah mendapatkan penetapan pengangkatan anak dari pengadilan, menurut aturan undang-undang Administrasi Kependudukan nomor 23 tahun 2006 , orangtua angkat wajib melaporkan pengangkatan anak ke pencatatan sipil guna ketertiban administrasi kependudukan. Hal tersebut bagi orangtua angkat, dokumen yang diberikan pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen untuk itu merupakan alat bukti autentik yang menjamin kepastian hukum secara formalnya bagi orangtua angkat.

        Pada pasal 68 ayat 1 dalam undang-undang yang sama, peristiwa pengangkatan anak yang telah mendapatkan penetapan pengadilan tidak dikeluarkan kutipan baru . pasal ini dapat di juncto-kan pada pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 bahwa orangtua angkat wajib melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan kutipan akta kelahiran agar terhadap kutipan akta kelahiran sang anak angkat tersebut diberi catatan pinggir.
Pasal 47 ayat 2 menyatakan diberikan waktu untuk melapor kepada penduduk instansi pelaksana yang menerbitkan kutipan akta kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
         Apabila mengangkat anak berkewarganegaraan asing diangkat oleh WNI di luar wilayah RI, pasal 48 menyatakan kewajiban pencatatan oleh instansi yang berwenang di negara setempat, Apabila negara tersebut tidak menyelenggarakan pencatatan anak bagi warga negara asing, warga negara yang bersangkutan melaporkan kepada perwakilan RI untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak. Hasil pencatatannya dilaporkan kepada perwakilan RI dan dalam 30 hari setelah kembali ke Indonesia, melapor kepada instansi pelaksana di tempat tinggalnya.
      Sanksi terhadap orang yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 dan pasal 48 Undang-undang Administrasi Kependudukan dikenal sanksi administratif berupa denda.


4.      Akibat Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia
Akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak ialah tergantung dari cara melakukan pengangkatan anak.
         Apabila mengangkat anak dengan menggunakan lembaga adat, akibat hukum terhadap anak angkat dan orangtua angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga Parental, misal Jawa, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Berbeda dengan di Bali , pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya.
        Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali dan hubungan waris dengan orangtua angkat. Hal ini dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf H juncto pasal 209 . Oleh Yahya Harahap ketentuan pasal 209 merupakan konstruksi Wasiat Wajibah yang mana memberikan anak angkat mendapat hak mewaris dari orangtua angkatnya dengan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya. Begitu juga sebaliknya bagi orangtua angkat dapat hak mewaris dari anak angkatnya sebanyak-banyak 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.

Dalam Hukum Positif, akibat hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 39 ayat 2 ialah pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya.

5.      Pembatalan Anak Angkat
Pembatalan pengangkatan anak itu sendiri karena beberapa sebab dan alasan diharuskan atau harus dilakukan, sebab untuk melindungi suatu pihak yang dalam hal ini merasa dirinya dalam keadaan bahaya atau dirugikan karena perbuatan melawan hukum, maka pihak yang dirugikan menginginkan pembatalan pengangkatan anak, pembatalan itu sendiri berupa permintaan suatu penetapan dari Pengadilan Negeri tersebut untuk diadakan pembatalan Jadi suatu putusan berupa penetapan pengangkatan anak oleh karena suatu alasan dapat diajukan pembatalan.
       Pada perkara pengangkatan anak yang kemudian pengangkatan anak itu sendiri berubah menjadi pembatalan di dalam hal ini hakim memiliki latar belakang atau alasan dalam mengabulkan perkara tersebut, dengan harus melalui segala proses pemeriksaaan yang berupa pemanggilan para pihak, upaya mediasi, pemberian jawaban atas gugatan kemudian pembuktian untuk dapat diberikan sebuah putusan untuk menyelesaikan gugatan tersebut, dan yang perlu diketahui bahwa alasan atau sebab diterimanya perkara gugatan pembatalan 
pengangkatan anak tersebut bermacam-macam, yakni adalah dengan memperhatikan segala hal yang berhubungan dan terkait dengan pengangkatan anak itu sendiri.

Berdasarkan yurisprudensi atas perkara Gugatan pembatalan pengangkatan anak Nomor : 67/Pdt.G/2007/PN.Ska, pada perkara ini hakim di dalam menyelesaikan perkara tersebut mempunyai dasar-dasar peraturan yang digunakan sebagai pijakan dalam memberikan putusan. Peraturan itu sendiri berupa segala peraturan yang terkait dengan pengangkatan anak, akan tetapi dikarenakan di dalam perkara ini yang menjadi penggugat adalah Orang tua angkat, sedangkan tergugatnya adalah anak yang dahulunya dimohonkan pengangkatan terhadapnya dalam hal ini yang perlu dibuktikan dan dicari kebenarannya terlebih dahulu adalah segala pernyataan yang dikemukakan oleh penggugat.
Akibat hukum yang ada pada gugatan pembatalan pengangkatan anak yang kemudian gugatan tersebut dikabulkan sehingga suatu Penetapan yang dahulunya ada dan berlaku menjadi hapus dengan sendirinya, disini di dalam pembatalan tersebut seperti yang sudah diuraikan sebelumnya yakni batal demi hukum, maka segala sesuatu yang dahulunya ada dianggap tidak pernah terjadi dan kembali ke dalam keadaan semula karena sudah dibatalkan atau telah menjadi batal demi hukum, di dalam perkara ini untuk Selanjutnya antara Orang tua angkat dan anak angkat hilang sudah hubungan keperdataan yang ada, artinya segala pemenuhan hak dan kewajiban yang dulu ada dan saling berhubungan sudah hapus dengan sendirinya. 

          Pada akhirnya dalam hal ini ia tidak lagi berhak memakai nama Ayah angkatnya dan bahkan ia tidak berhak atas warisan dari orang tua angkatnya, selain itu ia juga tidak mempunyai kewajiban berupa tanggung jawab atas pemeliharaan terhadap orang tua angkatnya, karena sejak diputuskannya putusan pembatalan pengangkatan anak tersebut segalanya menjadi batal demi hukum.

A.     Adopsi di Belanda

Adopsi awalnya tidak dikenal dalam aturan Burgerlijk Wetbook (B.W.) yang merupakan kitab warisan dari pemerintahan Hindia Belanda, meskipun sumber dari pembuatan B.W. yaitu Code Civil Perancis mengenal istilah pengangkatan anak. Penyebabnya adalah menurut pendapat dari rakyat Belanda anak harus merupakan keturunan darah, sejalan dengan perkembangan pengangkatan anak yang disahkan oleh (B.W.) Belanda yang baru (sejak tahun 1956) sudah mengenal adopsi, yang menjadi pertimbangan untuk memasukkan adopsi ini adalah terutama keinginan yang dirasakan di kalangan rakyat.

            1. Persyaratan Pengadopsian Anak
Ayat 1 :228 Persyaratan untuk mengadopsi anak / NCC 1992
1.      Persyaratan untuk mengadopsi anak adalah :
a.      Anak tersebut pada hari dimana permohonan pertama untuk mengadopsi telah terdaftar, merupakan anak dibawah umur dan bahwa jika anak tersebut telah berusia 12 tahun atau lebih pada hari dimana permohonan telah terdaftar,  tidak keberatan terhadap pemberian permohonan dalam sidang di Pengadilan;
Hal yang sama berlaku jika pengadilan telah menyatakan anak dibawah umur tersebut pada hari permohonan telah diajukan belum mencapai usia 12 tahun tapi mampu membuat alasan wajar, dalam hal ini berarti anak merasa keberatan terhadap pemberian permohonan;
b.      Bahwa si anak bukanlah merupakan cucu dari si Pengadopsi;
c.       Bahwa si Pengadopsi atau Pengadopsi lainnya paling tidak lebih tua 18 tahun dari si anak tersebut;
d.      Bahwa tak satupun  orangtua mengajukan keberatan atas permohonannya;
e.      Bahwa si Ibu dari anak tersebut , jika merupakan anak dibawah umur, paling tidak mencapai umur 16 tahun , pada hari dimana Permohonan diajukan;
f.        Bahwa si Pengadopsi atau pengadopsi lainnya memiliki keinginan merawat dan mengangkat anak tersebut sejak paling tidak umur satu tahun; jika berpasangan, pedamping terdaftar atau pendamping hidup lain dari orangtua atau orangtua pengadopsi akan mengadopsi si anak dan mereka benar-benar telah bersama-sama merawat dan  mengangkat anak tersebut paling tidak satu tahun, lalu satu tahun ini  berjalan, dimana menyangkut pasangan, pendamping atau pendamping hidup lainnya sebagai dari saat dimana mereka benar-benar telah bersama-sama merawat dan  mengangkat anak;
g.      Bahwa orangtua tidak lagi mempunyai kewenangan terhadap anak tersebut;  jika Pasangan, Pedamping terdaftar atau pedamping hidup lainnya dari orangtua yang akan mengadopsi si anak maka diperlukan bahwa orangtua secara sendiri atau bersama-sama dengan pasangan, pendamping terdaftar atau pendamping hidup lain yang mempunyai kewenangan terhadap anak tersebut.

2.      Keberatan yang diajukan oleh salah satu dari orangtua si anak sebagaimana yang dimaksud dengan paragraf 1 bagian d dapat diabaikan ;
a.      Jika si anak dan orangtuanya tidak atau tidak pernah sama sekali hidup bersama sebagai sebuah keluarga;
b.      Jika orangtua melakukan penyimpangan terhadap kewenangannya pada anak si anak atau dengan sengaja menelantarkan kewajibannya untuk merawat dan membesarkan si anak, atau
c.       Jika si orangtua telah dicabut kekuasaannya karena melakukan tindak pidana terhadap si anak yang telah dijelaskan dalam Bab XIII sampai XV dan XVIII sampai XX dari Buku kedua tentang Hukum Pidana.

3.      Persyaratan yang dimaksud dalam paragraf 1 bagian f , tidak dapat diterima jika si anak lahir saat dimana ibunya mempunyai hubungan khusus dengan pendamping hidupnya yang sesama jenis.

Mengenai paragraph 3 diatas, telah dibatalkan setelah diadakan Persetujuan Majelis Tinggi Parlemen pada 19 Desember 2000 yang mana memberi persetujuan akhir untuk terobosan hukum yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dan mengadopsi anak.
Koran Digital NY Times menuliskan salah satu Senat menyatakan pernikahan homoseksual mempunyai konsekuensi yang sama dengan pernikahan heteroseksual memberi persetujuan akhir hari ini untuk terobosan hukum yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dan mengadopsi anak.
Hukum Belanda telah mengakui kemitraan terdaftar dari pasangan gay sejak tahun 1998, namun pasangan mereka tidak memiliki hak yang sama berkaitan dengan mengadopsi anak. Hanya satu pasangan memiliki hak orangtua penuh.
Kini setelah Undang-undang yang telah diberlakukan pada bulan April 2001 , Para mitra tidak perlu menikah atau terdaftar mitra untuk mengadopsi, tetapi mereka harus hidup bersama selama setidaknya tiga tahun, yang sejalan dengan kondisi untuk pasangan heteroseksual.

           2. Prosedur Mengadopsi Anak

Pada tahun 1993 Belanda adalah salah satu negara dari 66 negra yang menandatangani Konvensi Den Haag Adopsi dari 81 negara. Semua negara-negara anggota yang baik negara asal anak, atau negara-negara di mana calon orang tua tinggal. Semua telah sepakat untuk aturan mengenai adopsi, dan semua terfokus pada kepentingan terbaik anak. Untuk adopsi internasional ada banyak aturan dan peraturan, dan dengan orang-orang yang datang dengan beberapa pengecualian (usia, mengadopsi saudara, status perkawinan dll), sehingga pihak yang berkepentingan harus menanyakan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat. Penduduk tetap Belanda (dengan status tinggal penuh) yang ingin mengadopsi harus menghubungi Layanan Adopsi Foundation. Penduduk tetap Belanda yang ingin mengadopsi anak yang lahir di Belanda (adopsi domestik) dapat mengikuti proses kondisi menurut hukum belanda, yaitu anda mungkin tidak lebih tua dari usia 46 tahun. Dari usia 42 tahun ada persyaratan tambahan. Di antara jumlah menikah usia pasangan tertua. Jika pasangan tidak memenuhi persyaratan usia di atas, maka setiap pasangan  dapat membuat aplikasi individu:
  1. -          Orang berusia 46 tahun atau lebih dapat menghadap Menteri Kehakiman untuk membuat pengecualian untuk usia maksimal 46 tahun dengan mengedepankan keadaan tertentu.
  2. -          Kesehatan yang tidak akan menimbulkan keberatan untuk adopsi. Setiap pasangan harus menyetujui mereka cuti medis.
  3. -          Catatan kriminal yang tidak akan menimbulkan keberatan untuk adopsi. Setiap pasangan harus memberikan izin untuk akses ke Criminal Records Register (JDR).
  4. -          Harus bersedia untuk memberikan perawatan medis yang diperlukan semua anak. Ini juga termasuk vaksinasi umum di Belanda dan administrasi transfusi darah. Menandatangani formulir dipandang sebagai pernyataan kesepakatan berkaitan dengan prinsip ini.
  5. -          Menjamin biaya apapun untuk perawatan yang diperlukan anak.
  6. -          Berdomsili di Belanda.

Proses mengadopsi seorang anak dapat dilakukan dimana saja dalam jangka waktu tiga sampai lima tahun, menurut informasi Layanan Adopsi Foundation (Stichting Adoptievoorzieningen). Proses ini akan membawa calon orangtua dalam kontak dengan Perlindungan Dewan Anak, Otoritas Pusat Departemen Keamanan dan Keadilan, dan Organisasi Mediasi. Kali ini juga akan mencakup proses aplikasi, belajar di rumah dan penilaian yang diperlukan untuk menemukan orang tua terbaik yang diberikan untuk setiap anak.

3. Tahap Permohonan Persetujuan Prinsip
Ayat 1 :227 / Article 1:227 / NCC 1992
1.      Permohonan bersama oleh dua orang dapat diajukan jika orang-orang tersebut sudah hidup bersama paling tidak 3 tahun berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.
a.      Permohonan dari adopter / Pengadopsi yang merupakan pasangan, pasangan yang terdaftar atau pedamping hidup lain dari orangtua dari anak yang akan diadopsi , dapat diajukan hanya apabila si Pengadopsi ini telah hidup bersama dengan orangtua tersebut paling tidak selama tiga tahun berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.
b.      Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam kalimat kedua tidak berlaku jika anak lahir dari hubungan pribadi antara adopter dan orangtuanya.

2.      Permohonan untuk mengadopsi seorang anak dapat diberikan hanya jika adopsi merupakan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan sudah dipastikan siap untuk mengadopsi anak, pada saat permohonan telah diajukan dan dikemudian tidak ada kemungkin untuk mengharapkan apapun dari orangtuanya atau kedua orangtuanya untuk mengasuh , dimana persyaratan pasal 1 :228 terpenuhi.

3.      Permohonan untuk mengadopsi anak harus diberikan jika si anak adalah lahir dari hubungan pribadi antara orangtua si anak dan pengadopsi dan anak yang telah dihasilkan melalui inseminasi buatan dari pendonor untuk sesuai dengan pasal 1 huruf c mengenai ketentuan tentang informasi untuk inseminasi buatan yang telah dikonfirmasi oleh deklarasi dari sebuah yayasan sebagaimana dimaksud dalam tindakan tersebut, kecuali adopsi secara nyata tidak dalam kepentingan terbaik bagi anak atau tidak terpenuhinya persyaratan dalam pasal 1:228.

4.      Dimana nama si anak yang akan diadopsi tidak diketahui, Pengadilan akan menentukan dalam hal permohonan adopsi nama anak setelah mendengar dari pengadopsi dan anak jika berumur 12 tahun atau lebih

5.      Dalam hal Adopsi, orangtua yang belum mencapai umur cakap hukum mempunyai kapasitas hukum penuh untuk bertindak dalam lalu lintas hukum.

            4. Tahap Mediasi
Pada tahap mediasi, kontak didirikan dengan otoritas di luar negeri. Mereka mencari orang tua yang paling cocok untuk anak yang berhak diadopsi. Belanda sudah mendapat enam pemegang lisensi dari Kementerian Keamanan dan izin Keadilan untuk berdoa.
1.) Mediasi Penuh atau Parsial
Kebanyakan adopsi dilakukan melalui salah satu dari lima organisasi di Belanda yang memiliki izin untuk menengahi, pemegang lisensi. Pemegang izin menggunakan pedoman mereka sendiri, kriteria dan tarif untuk mediasi. Selama wawancara membahas kemungkinan dan keinginan. Calon orang tua angkatnya juga dapat meletakkan dasar untuk adopsi melalui kontak pribadi di luar negeri. Dalam hal ini, ada mediasi parsial. Pada bagian tugas mediasi pemegang lisensi terbatas memeriksa kemurnian dan ketepatan organisasi dan individu yang terlibat dalam proses adopsi. Lisensi wajib menyampaikan pendapatnya kepada Departemen Keamanan dan Keadilan. Dalam prakteknya, bagian mediasi saat ini hanya mungkin di negara-negara yang bukan anggota Adopsi Konvensi Den Haag.
2.) Usulan Anak Angkat
Jika lisensi dan pihak berwenang di negara asal anak sampai pada kesimpulan bahwa ada pertandingan yang baik untuk anak diusulkan untuk calon orang tua angkat. Mereka mendapatkan informasi tentang umur, jenis kelamin, dan rincian lainnya mengenai latar belakang medis anak. Jika usulan tersebut diterima, akan merilis informasi lebih. Calon orang tua angkat diberikan beberapa refleksi untuk memutuskan usulan tersebut.
3.) Kedatangan
Jika calon orang tua angkat menerima proposal, ada banyak yang harus diselesaikan sebelum mereka dapat melakukan perjalanan untuk menjemput anak mereka. Sebelum seorang anak mengaku secara permanen ke Belanda, akan diperiksa lagi, jika semua kondisi terpenuhi dan bahwa semua kertas adalah dalam rangka. Hanya dari beberapa anak negara di bawah pengawasan ke Belanda.
Pada anak-anak yang telah diadopsi dari negara-negara yang menjadi anggota dari Adopsi Konvensi Den Haag, maka putusan adopsi asing diakui secara otomatis. Itu berarti anak langsung diakui bertempat tinggal di negara Belanda. Dalam adopsi dari negara-negara non-anggota harus mengeluarkan izin tinggal sementara.
4.) Masuk Anak Untuk Badan-Badan Resmi
Saat anak angkat tiba di Belanda, formalitas yang diperlukan harus diatur. Tetapi sebenarnya, tergantung pada negara yang telah mengadopsi dan keabsahan hukum adopsi ditetapkan.

          5.) Pendaftaran Pengadopsian Anak
Mendaftarkan melalui kotamadya ketika ada anak yang diadopsi oleh Negara, maka dalam waktu lima hari setelah kedatangan si anak harus terdaftar di Divisi Populasi dari kota mana orang tua angkat hidup. Jika terdapat persyaratan adopsi yang lemah atau adopsi dari negara yang tidak dari pihak Adopsi Konvensi Den Haag, berarti anak tersebut sebagai orang asing di Belanda. Anak harus diberitahu dalam waktu tiga hari untuk melapor ke komisaris. Walikota kotamadya di mana orang tua angkatnya tinggal (biasanya Divisi Populasi) juga harus menyerahkan klaim untuk izin tinggal.

            6.) Biaya Pengadopsian Anak
Sejak tanggal 1 Januari 2012, biaya wajib untuk pendidikan € 1595 - per permintaan. Jumlah ini dipecah menjadi € 210 - untuk administrasi dan briefing dan € 1385 - untuk persyaratan lima informasi. Biaya mediasi berkisar dari € 7500 - untuk lebih dari € 35.000, -. Jumlahnya tergantung pada pilihan negara, pemegang lisensi, dll.
Biaya mediasi terdiri dari biaya di negara asal (termasuk biaya perawatan anak, biaya pemeriksaan dan perawatan medis, biaya adopsi untuk pengacara dan interpreter, biaya perjalanan dan biaya akomodasi anak, orang tua angkat atau wali serta biaya broker dan agen. Untuk informasi lebih rinci tentang biaya penanganan, dapat menghubungi pihak lisensi.
Pada bagian mediasi, pemegang biaya penuh penelitian ke dalam perawatan dan kemurnian aksi kontak, pengajuan dan penyimpanan ini selama lima puluh tahun dan biaya pengiriman yang bertanggung jawab atas calon orang tua angkat. Setelah bayi di Belanda, dan perlu izin. 
Anda harus mengandalkan € 950 - Mengkonversi adopsi menurut hukum Belanda jika perlu, biaya antara € 600, - menjadi € 1.000.

7. Pengakuan Pengadopsian Anak
Adopsi diucapkan di negara yang menjadi pihak Adopsi Konvensi Den Haag secara otomatis diakui di Belanda. Hanya ketika adopsi dari negara non-perjanjian pengakuan oleh pemerintah Belanda ditangani harus membutuhkan jasa pengacara. Jika adopsi ini berhasil, ini umumnya hanya formalitas. Dalam Konflik Hukum Undang-Undang, adopsi dapat dicatat terhadap kondisi apa yang harus dipenuhi untuk melanjutkan ke pengakuan.

8. Akibat Hukum dan Pencabutan Pengadopsian Anak
Ayat 1:230 Saat dimana Pengadopsian berlaku / NCC 1992
1.      Adopsi berlaku dari hari dimana permohonan adopsi telah menjadi sah dan mengikat.
2.      Jika si anak lahir dari hubungan antara orangtuanya dengan ornagtua pengadopsi dan adopsi telah dimohonkan sebelum si anak lahir , lalu adopsi merupakan dampak retroaktif pada hari kelahiran; saat adopsi dimohonkan dalam 6 bulan setelah hari kelahiran, maka adopsi memiliki akibat retroaktif pada hari dimana permohonan diajukan di pengadilan .
Ketentuan –ketentuan dalam kalimat pertama tidak berlaku jika, sebelum adopsi terjadi hubungan hukum keluarga telah ada antara si anak dan orangtua lain maka hubungannya akan putus oleh pengadopsian.
Dalam situasi ini diartikan kalimat pertama pengadopsian bisa terputus juga apabila pengadopsi telah meninggal setelah mengajukan permohonan.

3.      Pengadopsian tetap berlaku penuh jika setalahnya Pengadilan telah salah mengasumsikan bahwa persyaratan dalam pasal 1:228 terpenuhi.

Ayat 1:229 Akibat Hukum dari Adopsi : Hubungan Hukum Keluarga / NCC 1992
1.      Pengadopsian menghasilkan hubungan hukum keluarga antara si anak adopsi dengan orangtua yang mengadopsi serta hubungan darah atau orangtua angkat dan saudara sedarah mereka.
2.      Secara bersamaan hubungan hukum keluarga antara anak angkat dengan orangtua kandungnya dan saudara sedarah mereka tidak ada lagi.
3.      Bertentangan dengan paragraf 2, hubungan hukum keluarga tetap berlanjut antara anak adopsi dengan orangtua serta saudara-saudaranya saat si anak tersebut diadopsi oleh pasangan orangtuanya, pasangan terdaftar atau pasangan hidup lain.
4.      Jika si anak pada saat Pengadopsian mempertahankan hubungan kontak dengan orangtua kandungnya yang mana sudah dianggap tidak ada hubungan lagi, maka Pengadilan dapat memerintahkan bahwa anak tersebut dan orangtua kandungnya tetap berhak untuk bergaul dengan satu sama lain berdasarkan hak akses orangtua. Pasal 1:377a paragraf 2 dan 3 serta pasal 1:377g  berlaku pula.

Ayat 1:231 Pencabutan Adopsi / NCC 1992
1.      Adopsi dapat dicabut oleh perintah pengadilan atas permintaan si anak adopsi.
2.      Permintaan pengadopsian anak dapat diberikan hanya jika pencabutan tersbeut untuk kepentingan si anak adopsi dan Pengadilan distrik yakin bahwa pencabutan tersebut adalah wajar, dimana permintaan tersebut diajukan tidak lebih cepat dari 2 tahun dan tidak lama dari 5 tahun setelah si anak adopsi mencapai umur cakap hukum.

Ayat 1:232 Akibat hukum dari Pencabutan Adopsi / NCC 1992
1.      Pencabutan adopsi mempunyai efek bahwa seluruh hubungan hukum keluarga antara si anak adopsi dan anak-anaknya di satu sisi dan orangtua adopsi dan hubungan saudaranya atau saudara mereka di satu sisi tidak ada lagi.
2.      Segala hubungan hukum keluarga yang tidak ada lagi hasil dari adopsi dapat tumbuh lagi sebagai akibat dari pencabutan.
3.    Ayat 1:230 berlaku sesuai terhadap pencabutan adopsi.




C.     Persamaan dan Perbedaan Adopsi di Indonesia dan Belanda
Ketentuan
Indonesia
Belanda
Ya/Tidak
Keterangan
Ya/Tidak
Keterangan
Aturan Adopsi
Ada
terdapat dalam Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , PP no. 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Ada
 Terdapat dalam Buku I tentang Hukum Orang dan Hukum Keluarga Netherland Civil Code 1992 dan beberapa ketentuan terdapat   dalam Undang-undang yang berlaku pada tanggal 1 April 2001 mengenai Same Sex Couples mempunyai hak Adopsi
Mempunyai Syarat subjektif untuk mengangkat anak
Ya
·         Umur 30 tahun – 55 tahun
·         Beragama sama dengan anak angkat
·         Selebihnya terdapat dalam pasal 13 PP no. 54 th 2007
Ya
Terdapat dalam pasal 1:227 dan 1:228 Netherland Civil Code 1992
Mempunyai syarat subjektif untuk anak yang diangkat
Ya
·            Umur belum berusia 6 tahun – belum berusia 18 tahun
·            Selebihnya terdapat dalam pasal 12 PP no. 54  th 2007
Ya
Terdapat dalam 1:228 Netherland Civil Code 1992
Orangtua angkat tunggal
ya
·         Memenuhi pasal 16 PP no 54 tahun 2007
Ya
Asal tidak bertentangan dengan pasal 1:227 paragraf 3 dan 1:228 Netherland Civil Code 1992
Orangtua angkat bergender sama
Tidak
·         Bertentangan dengan pasal 13 PP no 54 tahun 2007 serta peraturan lainnya berkaitan dengan Perkawinan ( UU no. 1 tahun 1974)
Ya
Dalam NCC 1992 1:228 paragraf 3 telah diganti dengan UU yang diberlakukan 1 April 2001 mengenai Same Sex mempunyai hak Adopsi
Memutus Hubungan hukum Anak Angkat dengan Orangtua Kandung
Tidak
·         Orangtua angkat hanya sebagai pengalih tanggung jawab dari orangtua kandung
·         Tidak mempunyai hubungan hukum
·         Hubungan anak angkat dengan orangtua kandungnya tetap berlangsung ada
Ya
·         Sebagai pengalih tanggung jawab tetapi memutuskan hubungan hukum antara anak angkat dengan orangtua kandungnya